BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan bahwa saat ini poses pengosongan Hotel Sultan tengah dilakukan oleh PPKGBK. Kepada PT Indobuildco diingatkan untuk segera membawa barang dari hotel paling lambat enam bulan ke depan. Dan akan sudah mulai diangkut pada Sabtu (20/6/2026) pagi.
Kharis juga menegaskan, proses pemindahan barang bergerak yang tidak melekat dengan bangunan akan disesuaikan dengan amar putusan pengadilan. PPKGBK juga akan melihat jadwal tim movers terkait ketersediaannya untuk segera mengangkut dan mengirim barang-barang tersebut.
Tim mover dipercaya sudah memiliki keahlian khusus untuk melakukan packaging dan penyimpanan barang sesuai prosedur. Mengacu pada putusan pengadilan, penyimpanan tersebut akan dilakukan dengan sebaik mungkin sesuai ketentuan, yaitu selama enam bulan.
Adapun hingga saat ini, petugas pemindahan barang sedang melakukan pelabelan (labeling) dan pendataan pada masing-masing gedung. Lantaran proses skrining di dalam eks bangunan Hotel Sultan masih tetap dilakukan, maka pemindahan barang-barang bergerak tersebut belum dilakukan hari ini (19/6/2026).
Rencananya, jika barang-barang ini sudah dalam kondisi siap, maka PPKGBK akan segera mengirimnya ke gudang di kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya Cikarang. Targetnya, pemindahan barang tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
Gudangnya ada di Cikarang, dua gudang dalam satu kabupaten yang sama di Bekasi,” jelasnya.
Terkait pengiriman tersebut, PPKGBK sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polri termasuk dengan tim mover. Pergerakan truk juga sudah ditentukan secara matang dan tentu tidak akan mengganggu arus lalu lintas di sekitar area eks kawasan Hotel Sultan. Alhasil, diharapkan seluruh bangunan di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan bakal kosong setelah proses pemindahan barang selesai. (Ram)







