WFH Sehari dalam Seminggu, Gaji Karyawan tak Boleh Dikurangi

by
Menaker Yassierli. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Imbauan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.

Yassierli mengungkapkan, imbauan itu disampaikan sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Hal ini juga, lanjutnya, dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan. Untuk itu  perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

Pada kesempatan ini Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN dan BUMD wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan WFH satu hari dalam seminggu. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.

“Untuk itu kami sampaikan pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Yassierli dengan menandaskan, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang dapat merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah, jelasnya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Hal itu diharapka dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.

Ditegaskan, laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta tidak mengurangi hak pekerja dalam penerapan kebijakan itu.

Yassierli berharap penerapan WFH menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan di berbagai sektor. (*/ful)