Penutupan BUMN Harus Disertai Audit Hukum, Razikin: Jangan Ada Kasus yang Tertutup

by
Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin. (Foto: Dok. Pribadi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin, mendukung langkah pemerintah melalui Danantara dalam melakukan transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk kebijakan menutup perusahaan pelat merah yang tidak lagi produktif dan terus membebani keuangan negara. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan penutupan BUMN harus dibarengi audit hukum dan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kerugian yang dialami perusahaan.

Menurut Razikin, yang merupakan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), transformasi BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan negara agar lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada penciptaan nilai (value creation).

“Negara, tidak seharusnya terus mempertahankan perusahaan yang secara berkepanjangan gagal menjalankan fungsi ekonominya dan justru menjadi beban bagi keuangan negara,” kata Razikin, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Razikin mengingatkan bahwa restrukturisasi bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya fokus dalam proses transformasi tersebut. Pemerintah perlu melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap setiap BUMN yang akan ditutup guna memastikan apakah kerugian yang terjadi merupakan konsekuensi normal dari risiko bisnis atau justru akibat pelanggaran hukum.

“Kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana. Bisa saja kerugian tersebut merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang wajar. Akan tetapi, apabila dari hasil audit dan kajian hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, manipulasi transaksi, atau tindakan lain yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan dan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Razikin.

Ia menilai audit hukum dan audit investigatif harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda transformasi BUMN. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membedakan kerugian yang muncul akibat keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik (business judgment) dengan kerugian yang timbul karena penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum.

Razikin juga menegaskan bahwa penutupan atau likuidasi suatu BUMN tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara. Sebab, pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak gugur hanya karena badan usaha dibubarkan.

“Transformasi BUMN harus dimaknai sebagai momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola sekaligus penegakan hukum. Negara tidak hanya dituntut menciptakan BUMN yang sehat dan kompetitif, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum dapat diungkap, dipertanggungjawabkan, dan dipulihkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Razikin. (Ery)