MAKI Nilai Tuntutan Pengembalian Barang Justru Buktikan Aset Itu Milik Febri Adriansyah

by
by
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, (Foto: ist/dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan milyar rupiah, emas 74 Kg dan photo keluarga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) justru membuktikan adanya pengakuan aset tersebut adalah benar-benar milik FA, sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian diungkapkan Boyamin Saiman melalu keterangan tertulisnya selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam menanggapi gugatan praperadilan tersangka FA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/82026).

Menurutnya, permohonan untuk pengembalian barang bukti yang disita penyidik sudah cukup kuat sebagai alasan bahwa semua barang – barang itu adalah milik tersangka FA secara pribadi.

“Jikapun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA,” kata Boyamin menandaskan.

Karena itu, photo keluarga yang disita bisa dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang secara otomatis isi di dalam rumah adalah milik FA ( uang ratusan milyar rupiah dan emas 74 Kg) .

“Dengan begitu bahwa permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain,” ujar Boyamin. Oisa