BERITABUANA.COM, JAKARTA – Sekelompok massa melakukan aksi di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sambil berorasi serta membawa sejumlah poster yang intinya meminta hakim tunggal di persidangan praperadilan Febrie Adriansyah (mantan Jaksa Agung Muda Tundak Pidana khusus/Jampidsus) untuk menolak seluruh permohonan penggugat.
Mereka meminta agar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki bersikap tegas dan tetap menolak gugatan eks Jampidsus yang diajukan melalui kuasa hukumnya Febrie Driansyah.
“Kami akan terus memantau proses persidangan praperadilan ini. Jangan sampai terjadi ada serangan balik koruptor gaya baru,” teriak salah seorang diantara para pendemo tersebut, Selasa (18/8/2026), di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu sidang praperadilan yang dilakukan melalui kuasa hukum Febrie Ardiansyah ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan tindakan penegakan hukum lainnya yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah menganggap bahwa proses penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya, sehingga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, tim hukum juga menguji konstruksi tindak pidana asal dalam surat perintah penyidikan TPPU, dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian Febrie akan menyerahkan penilaian sah atau tidaknya tindakan penyidik sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya di persidangan, hakim tunggal Richard Edwin Basoki mengingatkan, agar kuasa hukum Kejaksaan Agung sebagai pihak yang turut tergugat juga mempersiapkan surat kuasanya secara jelas pada persidangan besok (Rabu, 18/8/2026).
“Saya ingatkan turut tergugat dari Kejaksaan Agung besok juga mempersiapkan surat kuasanya,” ujar Richard. Oisa







