Ingin Profesi Advokat Lebih Profesional, Siti Aisyah Dorong Pembentukan Dewan Nasional

by
Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah (foto : Lintas Parlemen)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah sorotan terhadap kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat, anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai bagian dari penataan kelembagaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026), Siti menilai dualisme organisasi advokat yang berlangsung saat ini telah memicu ketidaksamaan standar kompetensi, proses pendidikan, hingga mekanisme pengawasan profesi.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. “Situasi ini membutuhkan penataan kelembagaan yang lebih terstruktur dan terintegrasi,” kata Siti.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembentukan Dewan Advokat Nasional dapat menjadi solusi untuk menyatukan standar profesi, sekaligus memastikan proses pendidikan, sertifikasi, dan pengangkatan advokat berjalan lebih terukur dan akuntabel.

Selain penataan kelembagaan, ia juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap advokat. Menurutnya, diperlukan mekanisme atau lembaga pengawas yang lebih efektif dan independen guna menjaga integritas profesi dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Pengawasan harus diperkuat agar ada standar yang jelas dan konsisten dalam menegakkan kode etik serta disiplin profesi,” ujarnya.

Siti menekankan bahwa pembenahan kelembagaan dan pengawasan tidak hanya berdampak pada internal profesi advokat, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas penegakan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat luas.

Lebih jauh, ia mengaitkan urgensi reformasi tersebut dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Menurutnya, perubahan sistem hukum pidana harus diimbangi kesiapan seluruh elemen penegak hukum, termasuk advokat yang profesional dan berintegritas.

“Kalau sistem hukum kita berkembang, maka profesi advokat juga harus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pengawasannya,” katanya.

Ke depan, Komisi III DPR RI akan menghimpun masukan dari berbagai organisasi advokat dan kalangan ahli untuk merumuskan desain kelembagaan yang tepat dalam RUU Advokat.

Siti berharap, melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional dan penguatan sistem pengawasan, profesi advokat di Indonesia dapat lebih tertata, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih baik. (Asim)