Penanganan Kasus Scamming, Phishing dan Investasi Bodong Tak Cukup Penegakan Hukum Biasa

by
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR menegaskan bahwa penanganan kasus scamming tidak bisa lagi menggunakan cara-cara penegakan hukum biasa karena kerugiannya telah mencapai nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp9,1 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menyoroti lonjakan kejahatan penipuan digital (scamming) di Indonesia dengan sekitar 1.000 pengaduan setiap hari, yang membuat masyarakat merugi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai kasus kriminal biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekonomi rumah tangga, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, dan masa depan ekonomi digital nasional.

Adapun korban scam berasal dari berbagai lapisan masyarakat, seperti pensiunan, pegawai, pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga anak muda.

Modusnya pun makin canggih, mulai dari penyamaran sebagai bank atau instansi resmi, tautan palsu (phishing), investasi bodong, pembajakan akun WhatsApp, hingga file APK berbahaya berkedok undangan atau paket kiriman.

“Kejahatan ini memanfaatkan dua sisi psikologis manusia, rasa takut dan keinginan mendapat keuntungan cepat,” kata Amin Ak, dalam keterangannya, Selasa, (21/4/2026).

“Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa, tetapi memerlukan sistem perlindungan digital yang kuat,” imbuhnya.

Ia pun mendorong tujuh langkah konkret dan aplikatif untuk menjawab darurat scam nasional.

Pertama, setiap aplikasi bank dan dompet digital wajib memiliki fitur tombol darurat anti-scam atau panic button untuk memblokir sementara transaksi saat nasabah merasa sedang menjadi korban penipuan.

Kedua, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan PPATK perlu membangun sistem pembekuan rekening lintas bank secara real time. Selama ini dana hasil penipuan sering berpindah dalam hitungan menit, sementara korban baru mendapat respons berjam-jam bahkan berhari-hari,” ungkapnya.

Ketiga, platform digital seperti marketplace, media sosial, operator seluler, dan aplikasi pesan instan harus ikut bertanggung jawab bila iklan palsu, akun penipu, atau nomor scam dibiarkan aktif.

Keempat, registrasi SIM card dan pembukaan rekening baru harus diperketat menggunakan verifikasi biometrik dan deteksi identitas ganda. Nomor anonim dan rekening penampung adalah bahan bakar utama kejahatan scam.

Kelima, pemerintah perlu menjalankan kampanye literasi digital nasional bertema Pause Before Transfer atau berhenti 30 detik sebelum transfer. Jika transaksi didorong dengan ancaman, kepanikan, atau janji untung besar, masyarakat harus curiga.

Keenam, perlu disiapkan skema kompensasi terbatas bagi korban tertentu apabila terbukti ada kelalaian sistem keamanan atau lambatnya respons lembaga keuangan.

Terakhir, pemerintah perlu membentuk Satgas Nasional Anti-Scam yang melibatkan Polri, OJK, BI, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, perbankan, fintech, dan operator telekomunikasi dalam satu pusat komando.

Dengan modus yang semakin canggih (seperti scamming, phishing dan investasi bodong), negara dituntut bergerak lebih cepat untuk melindungi warga agar tidak semakin banyak jatuh korban. (jim)