BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa bertugas kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Jadi, kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, tidak ada yang salah. Seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Ahmad Sahroni, jelas Nazaruddin, Minggu (22/2/2026), dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.
MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Dan sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.
“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ucapnya.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuhnya. (Kds)







