BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tanda tanya kasus ditangkapnya para terduga pelaku pemerasan anggota DPR RI, yang mengaku-ngaku pegawai KPK, dan disebutkan yang diperas adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, terjawab jelas.
Sahroni menjelaskan alasan menyerahkan uang USD 17.400 ke pegawai KPK gadungan yang menemuinya di Gedung DPR RI, merupakan taktik agar pelaku bisa ditangkap bukan untuk urus perkara.
“Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen US Dolar 17.400. Nah tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal nggak ada,” ujar Ahmad Sahroni di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
“Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro,” tambahnya.
Sahroni mengatakan pelaku merupakan seorang perempuan inisial D. Dia menuturkan pelaku mendatanginya dengan mengaku sebagai Kabiro Penindakan dan mengatasnamakan pimpinan KPK.
Tapi, kata Sahroni, dirinya menanyakan
sama pimpinan, dia (pelaku), bukan pegawai KPK. Apalagi, dia mengaku sebagai Kabiro Penindakan.
“Nah, pas kita tanya, Kabiro Penindakan itu nggak ada, adanya langsung Deputi Penindakan gitu. Artinya kan mau menipu,” ujarnya.
Dia mengatakan tak ada proses negosiasi atau membahas soal pengurusan perkara dengan pelaku. Dia mengaku hanya bertemu selama 2 menit dengan pelaku.
“Gua bilang ‘Udah Rp 300 juta, ya udah saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin’ gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan saat itu pelaku datang dan langsung meminta uang senilai Rp 300 juta. Dia mengatakan pelaku datang ke Gedung DPR RI dengan percaya diri saat menemuinya.
“Nah, yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menit lah kalau nggak salah. Nyampein langsung, ‘Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.’ ‘Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.’ Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyatakan hal yang serupa dengan Ahmad Sahroni. Pihaknya bersama penyelidik KPK menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48), yang diduga melakuka pemerasan.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Budher, Sabtu (11/4/2026).
Polisi menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda dari pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Ram/Kds)







