BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM, mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen. Saat ini, bunga KUR ditetapkan sebesar flat 6 persen.
“Ini sangat baik untuk mendukung masyarakat mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kepada pers, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2026).
OJK telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
OJK mendorong perusahaan-perusahaan BUMN selain perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk turut menjadi penyalur KUR.
Kebijakan KUR terbaru juga selaras dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditetapkan OJK.
Dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah, OJK telah memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal 5 persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Presiden Prabowo dalam pidato pada peringatan May Day 2026 itu.
Menurut Presiden kebijakan tersebut diambil karena selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi. Ia mengungkapkan, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan.
Kementerian Keuangan tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto, menjelaskan penurunan besaran subsidi bunga KUR tersebut akan turut mengubah pagu anggaran.
“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari 6 persen ke 5 persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (OSC).







