Waka Komisi III DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Backing Judol WNA di Jakarta Barat

by
Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri aktor dan pemodal di balik pengungkapan jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Pengungkapan tersebut, sambung dia, menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Sehingga, kata Sahroni, perlu dilanjutkan hingga membongkar jaringan pendanaan yang mendukung operasional para pelaku.

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia,” tegasnya.

“Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

Ia pun menduga keberadaan dan aktivitas perjudian oleh ratusan WNA secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lokal.

Karena itu, Sahroni meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

“Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya,” sebutnya.

“Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya kembali.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. (Jal)