BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pentingnya kehati-hatian negara dalam menyikapi keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, khususnya yang berkaitan dengan maraknya kasus penipuan daring atau online scam.
Menurutnya, negara harus mampu membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang terlibat secara sadar sebagai pelaku kejahatan.
Dave menyatakan, perlindungan negara merupakan kewajiban konstitusional, terutama bagi WNI yang direkrut melalui penipuan, dijebak, atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
“Negara wajib hadir melindungi WNI yang memang menjadi korban TPPO, termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja di luar kehendaknya,” ujar Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Dave menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai pembenaran terhadap tindakan kriminal. Ia menyatakan, WNI yang secara sadar dan sukarela terlibat dalam kejahatan penipuan lintas negara tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Prinsipnya jelas, perlindungan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal,” kata politikus Partai Golkar itu.
Dave juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, baik di dalam negeri maupun dengan otoritas negara tujuan, guna memastikan proses verifikasi yang objektif dan kredibel. Menurut dia, tidak semua WNI yang berada di negara-negara dengan aktivitas scammer tinggi dapat serta-merta dicap sebagai pelaku.
Meski demikian, indikasi keterlibatan dalam kejahatan digital tetap harus ditindak secara tegas dan berkeadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi nama baik WNI di mata internasional.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kriminal tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dave mendorong agar WNI yang terbukti melakukan tindak pidana di luar negeri, termasuk di Kamboja, dapat diproses dengan hukum Indonesia.
Sementara itu, para korban TPPO berhak mendapatkan rehabilitasi, perlindungan, serta program reintegrasi sosial.
Menurut Dave, negara harus mengambil pendekatan yang seimbang, yakni mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan hukum.
“Tujuannya agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng,” pungkasnya. (Asim)







