RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Pembahasan di DPR, Pakar Minta Transparansi dan Libatkan Publik

by
Hendri Satrio. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk tahap pembahasan di DPR RI. Namun, pakar komunikasi politik Hendri Satrio mengingatkan, proses legislasi ini harus dijalankan secara transparan dan melibatkan publik agar tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI setelah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pembahasan awal difokuskan pada penyamaan pandangan antarfraksi, ruang lingkup aset yang dapat dirampas negara, serta mekanisme pengawasan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.

“Bagus karena akhirnya dibahas. Tapi DPR harus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melibatkan masyarakat sipil. Jangan sampai rakyat hanya menonton hasil akhirnya,” kata Hendri Satrio, pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Pria yang akrab disapa Hensat itu menilai, transparansi menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik, terutama karena RUU ini menyentuh langsung hak kepemilikan warga negara. Menurutnya, tanpa komunikasi yang terbuka, RUU Perampasan Aset berpotensi memunculkan kecurigaan politik.

Dalam tahap pembahasan yang sedang berjalan, Hensat menekankan pentingnya kejelasan klasifikasi aset yang dapat dirampas negara. Ia mengingatkan agar undang-undang ini tidak menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana.

“Undang-undang ini akan terlihat adil jika kriterianya jelas dan tidak bisa ditarik-tarik untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” ujarnya.

Selain substansi aset, Hensat juga menyoroti perlunya pembahasan serius mengenai mekanisme pengawasan. Menurut dia, tanpa sistem kontrol yang kuat, RUU Perampasan Aset justru berisiko berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen penegakan hukum.

“Pengawasan harus dibahas secara detail sejak awal. Kalau tidak, undang-undang ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politis, bukan untuk keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat awal pembahasan RUU Perampasan Aset pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menyatakan, pembahasan masih berada pada tahap awal dengan fokus menyamakan kerangka berpikir dan tujuan regulasi di antara para pemangku kepentingan.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, serta untuk memulihkan kerugian negara.

Ke depan, Komisi III DPR berencana melanjutkan pembahasan dengan mendengarkan masukan dari akademisi, penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal. (Ery)