Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Masih Valid

by
by
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Foto:Sindonews.com)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih valid.

Demikian dikatakan Jimly Asshiddiqie yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Teknis Hukum TA 2026 yang diselenggarakan oleh Babinkum HAM TNI, Selasa (14/4/ 2026) di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dikisahkan, dalam sejarahnya keberadaan Peradilan Militer tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman. Mengapa hal ini menjadi penting untuk diketahui karena pasca kejadian G 30 S PKI, salah satu pilar peradilan yang paling menonjol dan loyalitas serta eksistensi tidak diragukan lagi, adalah Mahmilub, sehingga di era 1965 sampai tahun 1970, Mahmakah Militer Luar Biasa (Mahmilub) merupakan Lembaga peradilan yang menjadi tulang punggung penegakan hukum disaat keadaan Indonesia sedang labil.

“Peradilan Militer-lah yang menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum yang terus berupaya membatasi anasir-anasir yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan Kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sejarah telah mencatat semua itu,” kata Jimly. .

Selanjutnya juga diungkapkan, bahwa keberadaan Peradilan Militer sudah dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Kedua, Pasal 24 ayat (1), bersama-sama dengan Tiga Lembaga Peradilan lainnya beserta Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian menurut Jimly, adalah tidak beralasan, bahkan naif jika ada pihak-pihak yang hendak menegasikan keberadaan Peradilan Militer. Bahkan sebagai perbandingan di negara lainpun, Peradilan Militer masih tetap ada dan dipertahankan Oisa