DPR Pastikan Indonesia Berangkatkan Jamaah Haji 2026, dengan Tetap Berpegangan dengan Opsi Ini

by
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam. (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam mengatakan, Indonesia tetap memberangkatkan jamaah hajinya dengan dua pertimbangan. Pertama, bila wilayah udara yang biasanya dilewati tidak aman, melakukan penerbangan yang tidak berhubungan dengan  batas udara peperangan. Kedua, bila memang nantinya juga tidak memungkinkan dengan keadaan darurat di Tanah Suci, maka sangat mungkin dibatalkan oleh Presiden Prabowo.

Sejauh ini,  jelas Aprozi, Presiden Prabowo tidak melarang dengan keputusan daruratnya, dan penerbangan yang disewa, seperti Garuda, juga belum menyatakan keberatannya.

“Penerbangan belum menyatakan keberatannya karena, jika toh udara yang biasa diterbangi membahayakan, bisa memutar lewat Afrika yang tidak berhubungan sama sekali dengan udara peperangan,” kata Aprozi dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

keputusan darurat akan diambil dan diputuskan oleh Presiden Prabowo.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, mengatakan Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola penyelenggaraan haji di tengah dinamika geopolitik. Karena itu, eskalasi konflik yang terjadi saat ini dinilai tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

“Haji tetap berjalan meskipun konflik terjadi. Ini bukan hal baru, karena pelaksanaan ibadah haji sudah memiliki sistem pengamanan dan komitmen internasional untuk melindungi jamaah,” kata Aprozi.

Ia memastikan jadwal keberangkatan jamaah haji Indonesia yang dimulai pada 22 April 2026 tidak mengalami perubahan. Hingga kini, menurut dia, tidak ada kendala berarti baik dari sisi transportasi udara maupun koordinasi dengan otoritas Arab Saudi.

Aprozi menjelaskan, pemerintah dan DPR telah mengantisipasi berbagai skenario risiko, termasuk kemungkinan memburuknya situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Namun, pelaksanaan haji akan tetap berlangsung selama tidak ada penetapan status darurat oleh pemerintah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi darurat yang dapat memengaruhi pelaksanaan haji.

“Selama tidak ada penetapan keadaan darurat, maka pelaksanaan haji tetap berjalan sesuai jadwal. Sampai saat ini situasi masih terkendali,” ujarnya.

Diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI itu juga menyoroti kesiapan Indonesia dalam menghadapi dampak geopolitik secara lebih luas. Selain sektor keagamaan, langkah mitigasi juga dilakukan pada sektor ekonomi, transportasi, serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

DPR menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah dan parlemen optimistis berbagai langkah mitigasi yang telah disiapkan mampu memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. (Tim)