DPR Minta Polisi Tindak Tegas Dua Wanita Terduga Peninstaan Agama dengan Menginjak Al-Ouran

by
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. (jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mendorong agar terduga pelaku penistaan agama dengan cara menginjak-ngijak kitab suci Al-Quran, ditindak tegas.

Kedua terduga pelaku perempuan itu, yang sudah diamankan polisi, berinisial NR dan MT.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Singgih kepada wartawan, Minggu (11/4/2026).

Kasus seperti ini, lanjut Singgih, tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial. Selain itu, kasus ini juga bisa melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani dengan bijak.

Singgih juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan pemahaman nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di masa mendatang. (Kds)