BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah polemik pelaporan komika Panji Pragiwaksono ke kepolisian oleh sekelompok masyarakat, anggota Komisi I DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa kritik dan satire merupakan bagian sah dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis dan tidak semestinya dikriminalisasi.
Gilang mengatakan demokrasi justru tumbuh dari keberanian menyampaikan kritik melalui berbagai medium, termasuk seni dan komedi, selama tidak mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau fitnah. Upaya pembungkaman, menurut dia, hanya akan mempersempit ruang dialog publik.
“Dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan selera—termasuk selera humor—adalah keniscayaan. Karya satir tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena dianggap menyinggung,” ujar Gilang wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul dilaporkannya Panji Pragiwaksono ke aparat penegak hukum terkait pertunjukan stand-up comedy Mens Rea, yang oleh pelapor dinilai melampaui batas. Bagi Gilang, karya tersebut justru harus dipahami dalam kerangka kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ia menilai satir merupakan bentuk kritik sosial yang telah lama menjadi bagian dari tradisi demokrasi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain. Satir bekerja dengan cara menyampaikan kritik secara tidak langsung—melalui humor, ironi, dan parodi—untuk menyoroti persoalan kekuasaan, kebijakan publik, atau perilaku sosial.
“Karya seperti Mens Rea adalah ekspresi artistik. Selama tidak menyerang secara personal dengan fitnah atau mendorong kebencian, negara seharusnya hadir melindungi kebebasan berekspresi, bukan membatasinya,” kata politikus dari PDIP itu.
Dalam sejarah sastra dan seni Indonesia, pendekatan satir kerap digunakan sebagai alat kritik. Karya-karya Pramoedya Ananta Toer, misalnya, dikenal menyampaikan sindiran tajam terhadap praktik korupsi, ketidakadilan, dan relasi kuasa, tanpa harus mengumbar serangan verbal secara langsung.
Gilang mengingatkan bahwa kriminalisasi karya seni berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan sipil. Menurut dia, jika setiap ekspresi kritik direspons dengan laporan pidana, ruang publik akan dipenuhi ketakutan, bukan dialog.
“Demokrasi tidak hidup dari keheningan. Ia hidup dari perdebatan, kritik, dan keberanian warga menyampaikan pandangan, termasuk lewat seni dan komedi,” ujarnya lagi.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proporsional dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam menangani laporan yang berkaitan dengan ekspresi seni dan kritik sosial. (Asim)







