BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR RI saat ini tengah mempercepat pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna membentengi ekonomi nasional dari meningkatnya ketidakpastian global dan fluktuasi harga komoditas dunia.
Langkah legislator dalam mendorong perubahan regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis demi menjamin stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar, serta menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI, M. Kholid, menegaskan pentingnya penguatan sektor keuangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global.
“Kami di Komisi XI saat ini sedang fokus terkait beberapa hal. Pertama adalah mengenai revisi Undang-Undang P2SK, bagaimana kita ingin memperkuat sektor keuangan agar sektor keuangan semakin lebih baik lagi,” kata Kholid, dalam keterangan persnya, Rabu, (13/5/2026).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti situasi geopolitik dan ekonomi global yang dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi nasional, termasuk terhadap nilai tukar rupiah dan kekuatan fiskal negara.
“Kita juga fokus kepada situasi geopolitik dan ekonomi global yang berdampak kepada nasional. Kita melihat bagaimana nilai tukar yang semakin melemah,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan harga minyak internasional turut menjadi tantangan tersendiri bagi APBN Indonesia. Sehingga pemerintah perlu memastikan kondisi fiskal tetap kuat agar siap menghadapi ketidakpastian global yang semakin meningkat.
“Kemudian kita melihat bagaimana kekuatan fiskal kita dengan adanya kenaikan harga minyak internasional. Jadi kita ingin memastikan bahwa APBN kita kuat, APBN kita siap dalam menghadapi situasi global yang semakin dinamis,” tegasnya.
Dengan demikian pihaknya berharap langkah penguatan sektor keuangan dan pengelolaan fiskal yang hati-hati dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi global.
Proses perumusan ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan asas partisipasi bermakna (meaningful participation), sehingga regulasi yang dilahirkan tetap akuntabel serta responsif terhadap dinamika pasar. (jim)







