BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di saat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru mengalami penurunan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan kebutuhan riil di lapangan dan berisiko melemahkan kapasitas negara dalam melindungi kelompok rentan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin menilai pemangkasan anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan isu sektoral, melainkan fondasi pembangunan manusia yang menentukan kualitas generasi mendatang.
“Setiap tahun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, tetapi anggaran Kementerian PPPA dan KPAI justru menurun tahun ini. Ini sangat disayangkan,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, penurunan anggaran berpotensi menggerus kemampuan negara dalam melakukan pencegahan, pendampingan korban, hingga penegakan kebijakan perlindungan. Padahal, persoalan kekerasan tidak bisa diselesaikan semata-mata melalui pendekatan administratif.
Azis menyoroti perubahan pola kekerasan yang kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga meluas ke ruang digital. Perkembangan teknologi, kata dia, membuka celah baru bagi pelaku untuk menyasar korban secara lebih sistematis dan sulit terdeteksi.
“Hari ini yang banyak viral adalah child grooming dan kekerasan anak di ruang digital. Di daerah pemilihan saya, media sosial bahkan menjadi ajang saling ejek antar sekolah,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III tersebut.
Ia mendorong pemerintah melakukan kajian menyeluruh atas lonjakan kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Negara perlu memastikan apakah peningkatan angka tersebut disebabkan oleh lemahnya pencegahan, keterlambatan penanganan, atau minimnya sosialisasi kebijakan perlindungan.
Lebih jauh, Azis menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan kebijakan berbasis riset untuk menekan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Kebijakan harus diperkuat dengan pengaturan yang lebih komprehensif dan berbasis kajian yang solid. Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dikompromikan,” tegasnya. (Asim)







