Skema Cicilan Tadpole Pinjol Menekan Peminjam, Konsultan Keuangan Dukung Langkah Tegas OJK

by
Asep Dahlan, pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai skema cicilan pinjaman online (P2P lending) bertipe tadpole atau “kecebong”, yang membebankan angsuran besar di awal dan mengecil di akhir, berisiko tinggi menekan kondisi keuangan debitur atau peminjam. Skema tersebut dinilai paling rentan berdampak pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan arus kas.

Menurut dia, skema tadpole kerap terlihat menarik karena menjanjikan cicilan ringan di fase akhir pinjaman. Namun, dalam praktiknya, beban angsuran besar pada awal tenor justru menjadi titik krusial yang meningkatkan risiko gagal bayar.

“Banyak konsumen belum memiliki dana cadangan. Ketika cicilan awal sudah tinggi, ruang bernapas keuangan mereka langsung habis,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, skema tadpole sering dipasarkan dengan narasi percepatan pelunasan pokok. Sayangnya, tanpa literasi keuangan yang memadai, konsumen kerap mengabaikan risiko likuiditas jangka pendek yang muncul pada bulan-bulan awal pinjaman.

“Yang terjadi bukan percepatan pelunasan, tetapi percepatan masalah. Begitu telat satu atau dua cicilan awal, denda dan bunga bisa berjalan sangat cepat,” kata pendiri Dahlan Consultant itu.

Dalam konteks tersebut, Kang Dahlan menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi penerapan skema cicilan tidak proporsional. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai koreksi penting terhadap praktik pembiayaan digital yang terlalu agresif.

“Keputusan OJK memberi sinyal kuat bahwa perlindungan konsumen harus berada di atas kepentingan pertumbuhan semu industri,” ujarnya.

Kang Dahlan menekankan bahwa pembiayaan digital semestinya dirancang mengikuti profil arus kas peminjam. Skema cicilan yang ideal, kata dia, adalah angsuran yang stabil dan terukur sejak awal hingga akhir tenor agar peminjam dapat merencanakan keuangan secara realistis.

“Cicilan seharusnya membantu, bukan menjadi jebakan psikologis, terlihat ringan di belakang, tetapi mencekik di depan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan iming-iming cicilan akhir yang kecil. Calon peminjam disarankan untuk fokus menilai kemampuan membayar cicilan pada enam bulan pertama, bukan sekadar melihat nominal angsuran di akhir masa pinjaman.

“Kalau cicilan awal saja sudah membuat tidur tidak nyenyak, sebaiknya niat berutang ditunda,” kata Asep.

Menutup pernyataannya, Kang Dahlan berharap pembatasan skema tadpole menjadi momentum perbaikan menyeluruh industri P2P lending. Ia mendorong penyelenggara pinjol agar lebih transparan, adil, dan edukatif dalam menawarkan produk pembiayaan.

“Industri yang sehat bukan yang tumbuh cepat karena memeras konsumen, melainkan yang berkelanjutan karena membangun kepercayaan,” ujarnya.

Langkah Tegas OJK

Sebelumnya, OJK mengambil langkah tegas terhadap praktik skema cicilan tadpole yang digunakan oleh sejumlah penyelenggara pinjaman online atau fintech lending. Skema ini dinilai berisiko tinggi karena membebankan cicilan besar di awal masa pinjaman dan berpotensi menekan kondisi keuangan peminjam.

Melalui surat pengawasan dan pembinaan, OJK meminta seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) menghentikan penerapan skema cicilan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Pola pembayaran yang tidak proporsional di awal tenor dinilai dapat meningkatkan beban peminjam sekaligus risiko kredit.

Pembatasan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan batas manfaat ekonomi sesuai regulasi OJK, yang menegaskan bahwa biaya pinjaman harus dihitung secara wajar dan transparan. OJK menilai, meskipun bunga nominal terlihat sesuai aturan, skema tadpole dapat menghasilkan biaya efektif yang tinggi pada fase awal pinjaman.

Selain melarang praktik tersebut, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol meningkatkan transparansi informasi, memperketat penilaian kemampuan bayar peminjam, serta menjaga kualitas pendanaan agar risiko kredit tetap terkendali.

Penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pengawasan lanjutan terhadap manajemen. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperbaiki tata kelola industri pinjaman daring sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.