BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan panjang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol), Kamis malam, 26 Maret 2026. Putusan ini menandai babak baru pengawasan industri fintech di Indonesia, dengan total denda mencapai sekitar Rp 755 miliar kepada puluhan pelaku usaha.
Dalam sidang terbuka di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, KPPU menyatakan 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi (peer-to-peer lending) terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Seluruh entitas tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Majelis Komisi menyatakan para terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Berdasarkan fakta, penilaian, dan kesimpulan, terlapor 1 sampai dengan 97 terbukti melakukan pelanggaran,” ujar anggota Majelis Komisi saat membacakan putusan.
Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 100 miliar. Dua perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp 100,9 miliar dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 100,3 miliar.
KPPU juga mewajibkan seluruh terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, khususnya jika mengajukan keberatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ridhop Jusmadi itul berlangsung sejak pukulp 11.00 WIB hingga 19.30 WIB, dengan dua kali jeda istirahat. Selain Ridho, majelis terdiri atas sejumlah anggota komisi lainnya yang turut membacakan amar putusan secara bergantian.
Berpotensi Akhiri Praktik
Penyeragaman Bunga
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai putusan ini berpotensi mengakhiri praktik penyeragaman bunga yang selama ini terjadi di industri pinjol. “Jika kartel terbukti, maka tidak ada lagi standar bunga bersama. Semua kembali ke mekanisme pasar berbasis risiko,” kata dia.
Menurut Kang Dahlan, perubahan tersebut akan mendorong perusahaan fintech meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melalui pemanfaatan kecerdasan buatan dan analisis data. Namun, di sisi lain, tekanan terhadap margin keuntungan diperkirakan meningkat akibat persaingan harga yang lebih ketat.
Ia juga memprediksi terjadinya konsolidasi di industri. Perusahaan dengan modal terbatas dan manajemen risiko lemah berpotensi tersingkir, sementara pemain besar akan memperkuat posisi melalui aksi merger dan akuisisi.
Dari perspektif pasar keuangan, putusan ini dinilai dapat memicu penyesuaian risiko oleh investor, terutama dalam jangka pendek. Ketidakpastian regulasi berpotensi meningkatkan biaya pendanaan bagi perusahaan fintech.
Meski demikian, Kang Dahlan melihat adanya dampak positif dalam jangka panjang. Kepastian hukum dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.
Buka Peluang Perbankan Konvensional
Di sisi lain, putusan ini juga membuka peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali bersaing di segmen kredit mikro, seiring berkurangnya fleksibilitas penetapan bunga di industri fintech.
Namun bagi konsumen, dampaknya tidak sepenuhnya menguntungkan. Meski bunga berpotensi menjadi lebih kompetitif, akses terhadap pinjaman diperkirakan akan semakin selektif.
“Fintech akan lebih berhati-hati. Masyarakat dengan profil risiko rendah tetap diuntungkan, tetapi yang berisiko tinggi bisa semakin sulit memperoleh pembiayaan,” ujar Kang Dahlan.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bagi investor global bahwa Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap ekonomi digital, khususnya sektor keuangan berbasis teknologi. Dalam jangka panjang, langkah ini dinilai akan memperkuat fondasi industri meski berpotensi menimbulkan gejolak dalam waktu dekat. (Ery)







