Pemerintah Siapkan Skema Single Salary ASN 2026: Reformasi Gaji Berbasis ‘Total Reward’

by
Amplop gajian. (Ilustrasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah mulai memasuki fase krusial reformasi birokrasi dengan mengkaji penerapan sistem single salary atau penggajian tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan berlaku pada 2026. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi menyeluruh terhadap manajemen talenta dan struktur penghargaan ASN, bukan sekadar penyederhanaan komponen gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa skema baru tersebut berlandaskan konsep total reward sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang ASN. Konsep ini mencakup penghargaan dalam bentuk materi maupun nonmateri, termasuk lingkungan kerja, apresiasi kinerja, dan sistem pengembangan karier.

“Total reward kepada ASN itu bukan hanya gaji, tetapi bagaimana kita memberikan apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, dan sistem karier,” ujar Rini saat ditemui di Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (12/12/2025).

Rini mengungkapkan, pemerintah telah meminta 48 kementerian melakukan analisis kebutuhan ASN berbasis strategi lima tahun ke depan. Langkah ini mencakup pemetaan formasi, potensi penambahan maupun pengurangan jabatan, hingga penyelarasan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian yang baru dan yang saat ini menjalankan fungsi-fungsi strategis sudah harus mulai menyiapkan struktur kebutuhan ASN ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan skema single salary bisa dimulai pada 2026.

“Ini terus kita matangkan, dan kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” kata Zudan dalam Rakornas BKN, dikutip dari siaran YouTube JPN News, Jumat (21/11/2025).

BKN menjelaskan bahwa single salary system merupakan penghasilan tunggal yang menggabungkan berbagai komponen remunerasi, terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan. Penyatuan komponen ini dinilai membutuhkan keputusan bersama dan persiapan detil antarinstansi.

“Keputusan ini harus diambil bersama dan tentu membutuhkan persiapan yang matang,” tutur Zudan.

Mengacu pada data BKN per 1 November 2025, jumlah ASN di Indonesia mencapai 5.588.245 orang. Dari total tersebut, 64% merupakan Pegawai Negeri Sipil (3.599.590 orang) dan 36% merupakan PPPK (1.988.655 orang). Komposisi berdasarkan instansi menunjukkan 24% berada di pemerintah pusat dan 76% di pemerintah daerah. Adapun komposisi gender terdiri atas 44% pria dan 56% wanita.

Dengan skala perubahan yang menyentuh lima juta lebih ASN, implementasi single salary 2026 menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi terbesar dekade ini—sebuah kebijakan yang berpotensi mengubah struktur insentif, tata kelola kerja, dan produktivitas aparatur negara secara nasional. (Ery)