BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah menandatangani Nota Kesepakatan terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta H. Marullah Matali serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian.
Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, Nota Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam menjalankan tanggung jawab terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh tenaga kerja di DKI Jakarta mendapatkan perlindungan dasar yang optimal guna mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik.
Marullah dalam keterangannya menyampaikan, perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal wajib bagi pekerja khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Terbitnya Nota Kesepakatan sinergi (NKS) bukan hanya mengejar target namun, lebih kepada satu kolaborasi langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja khususnya Provinsi DKI Jakarta. Ruang Lingkup dalam Nota Kesepakatan ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:
● Sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan;
● Pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak;
● Peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja guna memastikan implementasi program berjalan optimal.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan pekerja sektor informal terlindungi program manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta tercapai universal coverage dam meningkatnya kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di DKI Jakarta.
Selain itu, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini sebagai tindaklanjut percepatan universal coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mewujudkan Provinsi DKI Jakarta lebih sejahtera melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Per 31 Januari 2025 angka universal coverage dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) provinsi DKI Jakarta berada di angka sebesar 58 persen dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 2,2 juta sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Deny.
Ia melanjutkan bahwa hal ini masih terdapat sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah NIK DKI Jakarta yang saat ini perlu dilakukan sentuhan tentang pentingnya program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Untuk itu, perlu adanya payung hukum dengan bentuk nota kesepakatan sinergi guna meningkatkan awareness (kesadaran) agar pekerja informal secara sadar untuk mengikuti dan daftar program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Deny.
Saat ini, menurutnya, total coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 31 Januari 2025 sebesar 2,2 juta di Wilayah DKI Jakarta. “Pada Desember 2025 kami optimis menuju 66 persen coverage perlindungan tenaga kerja di Wilayah DKI Jakarta atau sebesar 2,8 juta,” jelas Deny.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, pihaknya mendukung penuh untuk meningkatkan coverage kepesertaan di Wilayah DKI Jakarta. Kita bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar tercapainya universal coverage di Provinsi DKI Jakarta. Tentunya melalui nota kesepakatan sinergi merupakan langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.
“Kami berharap bahwa hasil akhir pertemuan ini ada langkah strategis yang dapat kita susun untuk mencapai universal coverage yang ditargetkan. Sehingga pada akhirnya sesuai harapan kita bersama bahwa seluruh tenaga kerja di Wilayah DKI Jakarta terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Deny.
Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Marulina Dewi menyampaikan, pihaknya bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta untuk kolaborasi memberikan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan kesadaran khususnya sektor pekerja informal pentingnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (Ful)