BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerapkan kebijakan bekerja WFH setiap hari rumah. Namun ada pengecualian yang tidak diikutkan dalam WFH, seperti para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar.
“Yang disebut pengecualian itu akan tetap bertugas seperti biasa,” jelas Pramono Anung Pramono Anung usai menggelar rapat pimpinan paripurna menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat, Rabu (1/4/2026).
Pramono menyampaikan, kebijakan ini mengikuti aturan Surat Edaran Mendagri dan keputusan kementerian terkait.
“Berkaitan dengan WFH yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” ujar Pramono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pemadam kebakaran (Gulkarmat), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan layanan publik lainnya dipastikan tetap bekerja di lapangan seperti biasa.
“Ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home, misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat/Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” bebernya.
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor administrasi. Adapun ketentuan kuota WFH yang diatur oleh Pemprov DKI berada di rentang 25% hingga maksimal 50%. Detail teknis mengenai WFH ini tengah disiapkan oleh Sekda DKI Jakarta bersama Kepala BKD dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Dengan adanya kebijakan ini, maka terdapat 2 hari kerja ASN yang diatur secara khusus oleh Pemprov DKI. Yakni pada hari Rabu untuk hari transportasi umum bagi ASN dan hari Jumat untuk WFH.
“Ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” ungkapnya.
Pramono juga menyebut, Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat kepada pegawai ASN DKI yang menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk berlibur. Salah satunya yakni dengan melakukan absensi secara mobile dan melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN yang sedang dalam jadwal WFH.
“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” tandas Pramono. (Jak)







