BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kinerja Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Kali ini Aliansi Masyarakat Miskin Kota (AMIKA) melaporkan Kadis SDA IAN ke Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dan sejumlah proyek pengadaan pompanisasi.
Ketua AMIKA, Ahmad Rifai mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta.
AMIKA menilai sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Dinas SDA DKI sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi, lantaran dikerjakan tidak profesional.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan sistem tata air poma pompa Daan Mogot Jakarta Barat.
AMIKA juga mempertanyakan soal projek dengan nilai tender sebesar Rp 164.262.947.680,44, serta projek jasa konsultasi dan pengawasn projek tersehut menguras kas daerah sebesar Rp 8.285.206.500,00.
“Ratusan miliar uang masyarakat Jakarta yang seharusnya memiiki manfaat terhadap warga terbuang sia sia, karena jalan Daan Mogot masih terendam banjir, sehingga memutus mobilitas warga,” ungkap Rifai di depan gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2026).
Selain menghadapi banjir akibat hujan deras serta luapan Kali Ciliwung dan Kali Pesanggrahan. Warga DKI juga menghadapi banjir air laut atau banjir rob yang hampir setiap hari dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Jakarta.
Padahal, dana triliiunan rupiah sudah dihabiskan oleh pemprov DKI untuk mengatasi banjir air laut sejak era gubernur Joko Widodo. Namun, manfaat dari anggaran tersebut belum berdampak signifikan terhadap masyakakat.
“Kami aliansi masyarakat miskin kota menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukuan oleh pejabat di dinas sumber daya air. Untuk itu, kami meminta Kepolisian Republik Indonesia yang juga memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi agar segera memeriksa kepala dinas SDA IAN beserta jajarannya,” tegas Rifai.
Lebih lanjut, dugaan korupsi ini juga diperkuat oleh fakta pemilihan perusahaan pememang tender bermasalah dan pernah tersangkut masalah korupsi seperti PT Nindya Karya. Padahal, perusahaan plat merah tersebut pernah terbukti terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp313 miliar.
“Namun anehnya, kontraktor bermasalah tersebut kini dipercaya untuk mengerjakan projek yang nilainya mencapai 414 miliar rupiah. Di mana PT Nindya Karya dipercaya mengerjakan dua proyek strategis pompanisasi, yakni Sistem Tata Air Pompa Kayu Putih dan Pompa Kampung Sawah, serta Sistem Tata Air Pompa Cilincing KBN,” ungkap Rifai.
Hal ini, lanjut Rifai, mengindikasikan bahwa lelang proyek Pemprov DKI diduga bermasalah dan terkesan sudah diatur.
“Kami menduga ada aliran dana ke kantong-kantong pejabat pengambil keputusan di bawah kepemimpianan Kadis SDA Ika Agustin Ningrum,” tegasnya.
Pengadaan Lahan Normalisasi Kali Pesanggrahan
AMIKA juga menyoroti dugaan korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp277 miliar kepada pihak swasta.
Rifai mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak swasta yang hanya memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sedangkan lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah.
“Uang sebesar itu dibayar untuk pihak swasta yang punya SHGB saja, padahal mereka hanya memiliki SHGB, sementara tanah itu sendiri adalah milik pemerintah, dari situlah kami menduga adanya celah yang dilakukan oleh Kadis SDA untuk melakukan Korupsi,” ungkap Rifai.
Oleh karena itu, AMIKA mendesak Kortas Tipikor Polri segera memanggil dan memeriksa Kadis SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar. (Kds)







