Polsek Cilincing Ungkap Peredaran Sabu Seberat 828 gram dalam Kemasan Teh Hijau

by
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu seberat 828 gram dikemas dalam teh hijau pada Minggu (20/7/2024) lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial R (23).

“Tim merespon informasi dari masyarakat, pelaku (R) dikenal sebagai penguasa barang haram atau sabu,” kata Nando dalam rilisnya di Polsek Cilincing, Sabtu (27/7/2024).

Ia menuturkan, pelaku (R) ditangkap dikediamannya yang beralamat di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Pelaku kami amankan dari rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 828 gram,” bebernya.

Menurut keterangan pelaku (R), ia memperoleh sabu dari seseorang bernama Leo yang kini telah masuk dalam pencarian orang (DPO).

“Sabu didapat dari L yang kini sudah masuk DPO. Dari hasil jual narkoba pelaku (R) mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (R) dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

“Pelaku (R) ini terancam hukuman penjara selama 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya.(CS)