BERITABUANA.CO, BATAM — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang diangkut kapal berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan itu bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, petugas melakukan intersepsi terhadap kapal tersebut pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026).
Kapal yang diamankan bernama MV Ocean Porter dan menggunakan bendera Tanzania. Dari pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Setelah dicegat, kapal ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas menggunakan sejumlah perangkat pendukung dalam pemeriksaan, antara lain anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.
Pemeriksaan tersebut mengarah pada temuan cairan yang diduga mengandung methamphetamine di dalam delapan drum serta tangki air kapal.
“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” ujar Roy.
Temukan Kontainer Rokok Tanpa Pita Cukai
Penggeledahan kapal tidak hanya menemukan dugaan sabu cair. Petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan, rokok tersebut diduga berasal dari China.
“Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China,” kata Sodikin.
Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Petugas masih memeriksa muatan tersebut untuk memastikan jenis, jumlah, serta dugaan pelanggaran yang menyertainya.
Sepuluh Awak Kapal Diamankan
Selain barang bukti, petugas mengamankan 10 awak MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal diketahui berkewarganegaraan Myanmar.
BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, serta para awak kapal. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan tersebut.
Petugas juga masih mendalami keterkaitan antara dugaan pengiriman sabu cair dan muatan rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam kapal yang sama.
Hasil pemeriksaan terhadap awak kapal dan seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh jalur penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Indonesia. (Tim Redaksi)







