Pengadilan Militer Utama Kuatkan Vonis Terdakwa Brigjen Yus Adi Dkk atas Korupsi Dana Perumahan Prajurit

by
by
Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putus Purnamasari saat menjalani proses persidangan. (Foto:*/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama telah mengadili dan menyatakan terbukti bersalah terhadap empat terdakwa kasus korupsi koneksitas dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Masing-masing adalah, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah, Ni Putu Purnamasari, Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said.

“Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Keempat terdakwa dinyatakan, tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan terutulisnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023), di Jakarta.

Tak hanya itu, lanjut Ketut, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut.

“Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” kata Ketut menambahkan.

Menurutnya, rapat musyawarah majelis hakim tersebut dipimpin oleh Hakim Ketuanya, Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, yakni seorang Hakim Tituler dan seorang Hakim Militer.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama terhadap keempat orang terdakwa dalam kasus TWP AD adalah,

1. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah

•Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

2. Terdakwa Ni Putu Purnamasari

•Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

3. Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT

•Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

4. Terdakwa KGS M Mansyur Said

•Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kapuspenkum juga menambahkan, bahwa Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan TWP AD, Brigadir Jenderal TNI YAK, sebagai tersangka.

Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat. Oisa