Pakar Hukum Pidana Anggap Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Penyidik Kejaksaan Biaskan Perkara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai, pengalihan atau penyerahan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan bukan lah suatu bentuk sinergitas. Namun lebih merupakan bentuk penyimpangan hukum acara pidana yang akan merusak legitimasi perkara di hadapan hakim.

“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan ‘pengalihan janggal’ termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” ujar Azmi menanggapi penanganan pengalihan kasus tersebut kepada penyidik Kejaksaan, Rabu (15/7/2026), di Jakarta.

Azmi merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menegaskan setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berdasarkan UU. Juga Pasal 620 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemisahan fungsi dan checks and balances antar lembaga.

Ditegaskan, berdasar ketentuan KUHAP, Polri sebagai penyidik utama berwenang penuh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21). Karena itu, jika Jaksa mengambil alih fungsi penyidikan di tengah jalan tanpa status P-21, maka proses tersebut penting menjadi catatan.

“Jika penyidikan melanggar aturan tata cara, maka perkara tersebut cacat formil. Hal ini dapat menjadi bahan bagi penasihat hukum untuk mengajukan praperadilan dan eksepsi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Azmi, dengan pengalihan kasus tersebut juga muncul potensi konflik kepentingan karena kasus ini menyeret pejabat tinggi di internal Kejaksaan Agung.

“Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, maka penanganan perkara ini dipastikan akan bias dan pasti sarat konflik kepentingan,” katanya.

Menurutnya, asas dominus litis tidak memberikan mandat bagi Kejaksaan Agung untuk melompati kewenangan maupun prosedur administrasi penyidikan.

Pembiaran terhadap hal ini, kata Azmi, dapat berpotensi memicu gesekan konflik kewenangan dan mengaburkan tanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa penyidikan maupun penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menyerahkan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Karena itu sangatlah wajar apabila langkah tersebut akan memicu sorotan publik, terkait penegakkan hukum yang obyektif, transparan dan kredibel.Oisa