BERITABUANA.CO, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, kemarin menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Metro Jaya (PMJ),. Kedua tersangka itu ialah, Xie Ran dan Muhammad Prastya Noviandi.
Beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan kasus judi online (judol) dan pornografi, yang terdiri atas empat orang tersangka. Yakni, Warsini, Briliani Fijayanti, Rizky Meilina, dan Oktaviani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengutarakan, tersangka I (Xie Ran), tersangka II (Muhammad Prastya Noviandi), dan Xu Bing Yi alias Jack (DPO), diduga telah melakukan TPPU dari hasil kejahatan judol dan pornografi berbayar melalui aplikasi HOT51.
“Uang setoran dari para pengguna aplikasi itu, dikumpulkan dan disamarkan menggunakan berbagai rekening perantara serta payment gateway resmi,” kata Hatmoko, melalui keterangan yang diterima, Rabu (29/7/2026)
Kemudian, sambungnya, perputarannya digunakan untuk membayar kemenangan judi, menggaji host dan agen, serta disalurkan kepada para pengendali utama sindikat.
“Pada hari Selasa kemarin siang, Kejari Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait perkara TPPU atas nama tersangka Xie Ran dan tersangka Muhammad Prastya Noviandi,” tegasnya.
Dalam menjalankan modus pencucian uang, kata Hatmoko, Xie Ran berperan sebagai perantara yang menerima perintah dan dana operasional dari Jack untuk membangun infrastruktur rekening penampung. Xie Ran kemudian menyuruh tersangka II, untuk mendirikan 10 perusahaan fiktif.
Seluruh akses perbankan dari perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan bisnis sah tersebut, selanjutnya diserahkan ke tersangka I dan Jack untuk menampung perputaran uang kotor dari aplikasi HOT51.
Ia membeberkan, Tersangka Xie Ran dan tersangka Muhammad Prastya Noviandi diduga melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua, Pasal 607 Ayat (2) huruf u dan huruf t juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selanjutnya, Kejari Depok akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan, terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” pungkasnya. (Rki)







