Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektar Disita Kejaksaan Agung

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspennkum).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Johnny Gerard Plate (JGP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan Tim Kejaksaan pada hari Rabu (7/6), di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik Tersangka JGP (Johnny G Plate),” ujar Ketut Sumedana dalam keterannganya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021, milik tersangka Johnny Gerard Plate (JGP).

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020-2022.

Ke-7 orang itu adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment), dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).Oisa