BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan menyetujui pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis terhadap kinerja pemerintah, terutama terkait realisasi anggaran pendidikan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Dalam pandangan fraksi, pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN tidak hanya menjadi agenda formal untuk mengesahkan laporan keuangan pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan DPR dalam memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel dan sesuai amanat konstitusi.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Didik Haryadi, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026) mengatakan, pemerintah belum memenuhi ketentuan mandatory spending untuk sektor pendidikan yang diwajibkan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurut Didik, realisasi anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 baru mencapai 90,68 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut menyebabkan sekitar Rp67 triliun anggaran pendidikan yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat tidak terealisasi.
“Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Realisasinya hanya mencapai 90,68 persen. Terdapat Rp67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan oleh pemerintah,” ujar Didik.
Selain menyoroti anggaran pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Dana Tunggal Sosial Nasional (DTSN) dan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Fraksi juga meminta pemerintah menjelaskan laporan penyelesaian pekerjaan yang menggunakan rekening penampungan pada akhir tahun anggaran, mengingat aspek tersebut berkaitan dengan akuntabilitas pelaksanaan APBN.
Tak hanya itu, pemerintah juga didorong membuka informasi mengenai struktur kepemilikan investasi permanen negara yang dikelola melalui BP BUMN maupun BPI Danantara. Menurut fraksi, laporan keuangan yang telah diaudit perlu disampaikan agar DPR dan publik dapat menilai kinerja pengelolaan investasi negara secara objektif.
Didik menegaskan pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Laporan tersebut, kata dia, menjadi ukuran apakah pengelolaan aset negara telah dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Laporan kinerja tersebut sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD NRI 1945,” tegasnya.
Persetujuan Fraksi PDI Perjuangan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 menunjukkan bahwa proses legislasi tetap berjalan. Meski demikian, fraksi menegaskan berbagai catatan tersebut harus dijawab pemerintah secara komprehensif agar pembahasan RUU tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan perlindungan terhadap hak-hak publik atas penggunaan APBN. (Asim)







