Hasyim Asy’ari: KPU Masih Andalkan Situng untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

by
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan kalau pihaknya masih mengandalkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2024 mendatang. Karena ia menilai Situng masih efektif mengantisipasi kecurangan saat melakukan perhitungan suara, seperti pengalaman di Pemilu 2019 lalu.

“Dari waktu ke waktu kita lakukan (antisipasi kecurangan), misal pada Pemilu 2019 KPU membuat Situng. Kita ubah menjadi Sistem Informasi Rekapitupasi Hasil Suara pada Pilkada 2020, lalu kita adopsi untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Hasyim juga menjelaskan, Situng merupakan pengembangandari Scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014. Di mana petugas TPS melalukan scan dokumen C1 dan diunggah ke website KPU untuk dipublikasikan.

“KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, ‘Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?’ Memang kita publikasikan apa adanya, senyatanya,” ucap dia lagi.

Seandainya penghitungan suara salah, ia menjelaskan bahwa KPU akan mengirim data C1 ke KPU Kabupaten/Kota. Hal ini upaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah.

“Tapi jangan lupa, yang salah-salah ini diketahui oleh KPU. Lali kita kirimkan kembali hasilnya ke KPU Kabupaten/Kota tempat di mana Form C1 dari TPS itu berasal untuk dikoreksi,” kata Hasyim.

Ia menegaskan bahwa KPU mempersilakan siapa pun menjadi saksi penghitungan suara di tiap TPS. Silakan para saksi mengambil foto dan merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka.

“Jadi proses penghitungan suara akan dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang,” kata Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menuturkan bahwa KPU akan melakukan koreksi sesuai UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Hal tersebut digunakan jika adanya komplain di tingkat kabupaten.

“Memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. KPU membuat kebijakan melarang KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi merekapitulasi ketika ada komplain atau keberatan dari peserta pemilu,” tutupnya. (Jimmy)