Tanggapi Viral Adanya Mark Up Suara, KPU Akui Ada Kesalahan Perolehan Suara dan Sirekap

by
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan terkait dengan viralnya di medsos ada perbedaan data antara di formulir C hasil perolehan suara dan Sirekap. KPU mengakui sistem konversi untuk membaca data terdapat kesalahan.

Menurut Hasyim Asy’ari, formulir C hasil plano yang diunggah tersebut secara otomatis dikonversi. Dari Hasyim proses konversi itulah terjadi kesalahan

“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim menuturkan pihaknya juga telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung, dan karena itu pihaknya akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.

“Kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” jelasnya.

Meski begitu, Hasyim menyampaikan Sirekap akan mengetahui jika memang terdapat kesalahan konversi. Dia menyebut total ada 2.325 TPS yang mengalami salah konversi.

“Di dalam sistem Sirekap, yang ditemukan itu 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi hasil penghitungan suaranya dengan formulir yang diunggah itu berbeda,” jelas dia.

Namun Hasyim mengaku bersyukur Sirekap dapat bekerja sesuai, sehingga publik pun dapat memonitor jika terdapat kesalahan-kesalahan. Hasyim menegaskan KPU tetap akan menggunakan Sirekap.

“Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, nggak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya,” jelasnya.

Pengertian Sirekap Pemilu 2024
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Adapun menurut Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Saat ini kalian bisa memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kds)