Demokrat Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – RUU Perampasan Aset diharapkan untuk segera dibahas dan disahkan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai RUU Perampasan Aset lebih penting daripada konstruksi hukuman mati.

Didik mengatakan saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, RUU ini perlu disahkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Didik Mukrianto dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Jadi, tambah Didik, idealnya perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman.

Dicontohkan Didik, saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Apalagi, disampaikan, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” terangnya.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala.

Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” imbuhnya. (Kds)