KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Tekait Perintah Penundaan Pemilu 2024

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023), soal perintah penundaan Pemilu 2024.Pengajuan banding dilakukan oleh KPU RI ini diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus. Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” kata Andi dalam keterangannya kepada awak media, di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Andi juga mengatakan telah menerima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut.

“Pengajuan banding ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, dan pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” ucapnya.

Jadi, lanjut Andi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024).

“Dan itu sudah ditetapkan KPU,” tegas Andi Krisna.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023) lalu, Majelis Jakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Namun melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Hal ini guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi.

Kemudian agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Kesalahan itu disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS). Terlebih sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (Asim)