Komisi II Apresiasi Vonis PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu

by
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu. Dengan munculnya putusan ini dengan demikian membatalkan putusan Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu.

“Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri,” kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, Guspardi merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu. Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana. Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023). (Kds)