Hentikan Polemik Penundaan Pemilu 2024

by
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu, penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan pemerintah melaksanakan Pemilu 2024. Begitu juga Presiden Jokowi ingin menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali, dan untuk itu perlu ada kepastian hukum.

“Maka, beliau (pressiden) mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini baik untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional,” kata Jeirry lewat keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).

Jeirry yang juga Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia ini mengatakan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab kata dia, memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda.

“Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentika. Begitu juga rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan pemilu. Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka,” ujarnya lagi.

Dia menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan. Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi partai politik (Parpol).

PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan. Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga.

“Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi,” tegasnya.

Disisi lain kata Jeirry, putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima. Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan.

“Mestinya, putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi adminaistrasi saja, tak perlu menegasikan semua tahapan,” tambahnya.

Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya. Karena itu, kata Jeirry, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan.

“Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” ucap Jeirry Sumampow. (Asim)