Katua KMI Edi Homaidi Minta KPU Tolak Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta untuk menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang menerintahkan penundaan  pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ditunda atau tidak penyelenggaraan pemilu, bukan ranah pengadilan negeri.

Pendapat ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI, Edi Homaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3/2023), merespon putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Ditegaskan Edi Homaidi, bahwa yang berwenang menangani dan memutuskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut adalah PTUN maupun Mahkamah Konstitusi (MK), juga Bawaslu.

“Pengadilan negeri itu menangani perkara pidana, bukan perdata. Jadi tidak ada dasarnya pengadilan negeri menangani perkara sengketa pemilu,” ujarnya.

Karena itu, eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap KPU etap menjalankan proses tahapan pemilu, sesuai jadwal yang telah disepakati dan ditetapkan oleh DPR RI bersama  Pemerintah, juga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan PKPU).

“Harapan saya KPU tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih segala bentuk persiapan dan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” demikian Edi Homaidi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024. (Jimmy)