Presiden Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus agar Pemilu Ditunda

by
Usulan, Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Istimewa

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpos), yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Asim Makmur atau Prima agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Presiden menyebut keputusan tersebut, sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra.

“Tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding atas putusan tersebut,” kata Presiden kepada awak media usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). 

Bahkan Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen agar tahapan pemilu tetap dapat berjalan baik. Terlebih segala bentuk persiapan dan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik.

“Komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” imbuh Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024. (Asim)