Tiga Direktur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI di Kominfo

by
by
Di Gedung Bundar inilah ketiga direksi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti, di Kominfo. ( Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga direktur yang diperiksa adalah, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama berinisial BI, lalu Direktur HRD PT Huawei Tech Investment berinisial DR, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana berinisial AI.

Dua lainnya yang diperiksa adalah EN selaku pihak swasta dan MY, Marketing PT Bumi Bangun Bersama.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/02/2023), di Jakarta.

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

“Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” ujar Ketut.

Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.

“Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya.

Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023.

Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

“MA ditahan Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” ungkapnya.

Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS.

Dalam perkara ini, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Oisa