Kemenhub Atur Kelaikan, Keselamatan dan Operasional Peti Kemas di Pelabuhan dan Kapal

by
Peti kemas di Pelabuhan yang diatur dalam Permenhub No.25 Tahun 2022 (Yus)

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2022 Sebagai pengganti PM 53 tahun 2018 tentang kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM), Ditjen Hubla Kemenhub sebagai regulator melaksanakan aturan konvensi IMO yaitu CSC 72 dan SOLAS 1974 yang sudah lama diratifikasi.

Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana kepada beritabuana.co di Kemenhub, Senin (20/2/2023) mengatakan telah diadakan FGD kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi (VGM) mengatur tentang persyaratan kelaikan peti kemas yang baru maupun lama, syarat badan usaha atau badan klasifikasi untuk ditunjuk sebagai badan yang melakukan pemeriksaan pengujian dan approval.

“Komitmen Ditjen Hubla untuk meningkatkan kelaikan, keselamatan dan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri, sehingga perlu memberikan sosialisasi dan penegasan pemahaman kembali kepada para stakeholder peti kemas untuk menyiapkan implementasinya,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad Wahid, saat membuka FGD tersebut.

Dijelaskan, dalam Permenhub ini banyak stake holder yang berperan aktif seperti Terminal Peti Kemas, Badan Klasifikasi, Badan Usaha Inspeksi, INSA, ALFI/ILFA, GPEI, GINSI Maupun ASDEKI, yang tentunya telah lama berkecimpung di kegiatan mobilitas, supply chain maupun penanganan peti kemas baik di pelabuhan maupun di kapal.

Permenhub ini, menurutnya, mengatur tentang siapa yang bertanggung jawab dalam VGM, metode penentuan VGM, Pelaksanaan VGM di terminal, Approve metode 1 VGM  maupun metode 2, VGM, dan juga bagaimana pengawasannya serta sanksi adiministasinya.

Disamping itu, tambah Ahmad, Permenhub 25 Tahun 2022 ini akan memberikan kepastian hukum/regulasi kepada stakeholder peti kemas maupun Syahbandar dan Penyelenggaraan Pelabuhan sebagai pengawas nantinya  terhadap kelaikan peti kemas dan VGM. “Diminta peran aktif dari Stake Holder dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan/disyaratkan dalam peraturan ini,” tutup Ahmad.

Wisnu mengatakan, dalam acara FGD ini turut hadir dari Kantor Kesyabandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, kepala Kantor Ksop Kelas I Semarang, kepala Kantor Ksop Kelas I Panjang, Pelindo Terminal Peti Kemas, BKI, JICT, NPCT 1, Terminal Peti Kemas Surabaya, Terminal Makassar, BICT Belawan, TPK Koja, Terminal Teluk Lamong,  serta para badan usaha, stake holder dan asosiasi yang terkait. (Yus)