Dua Tersangka Korupsi pada Tambang Batubara CV ABI Ditahan Kejati Kaltim

by
by
Kedua tersangka saat mau dibawa ke Rutan Klas I Samarinda, Kaltim (Foto: ist/dok).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Pidsus Kejati Kaltim) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan CV. ABI periode tahun 2020 hingga 2024.

Adapun kedua tersangka berinisial DM selaku pihak swasta dan AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel dengan adanya dua alat bukti yang cukup, sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mana kedua tersangka ikut terlibat dalam penjualan batubara illegal yang bukan dari area tambang miliknya sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni melalui keterangan tertulisanya, Kami (4/6/2026), di Jakarta.

Menurutnya, penahan dilakukan dengan pertimbangan sebagai mana yang diatur dalam pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Ditegaskan, bahwa mereka (para tersangka – red ) juga disangkakan telah melanggar pasal Primair: pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun sangkaan Subsidair yakni pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ungkap Toni. Oisa