Kejagung dan KPK Koordinasi Tuntaskan Perkara Tipikor

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk menyamakan persepsi terkait peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diwujudkan dalam bentuk Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2023).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PKS tersebut dipandang perlu dilakukan sebagai bagian untuk menjalin kerja sama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara Tipikor.

“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara Tipikor guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan kejaksaan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Dia mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan PKS yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan Tipikor maupun tindak pidana pencucian uang.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara Tipikor,” ujarnya.

Disamping itu, Burhanuddin menyampaikan dengan adanya PKS juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap PKS yang telah ditandatangani dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan Kejaksaan dan KPK memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tipikor.

“Penandatanganan PKS adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya,” ujar Firli. Oisa