BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memasuki tahap yang lebih terbuka. Komisi I DPR RI memastikan rancangan beleid yang disiapkan untuk memperkuat pertahanan siber nasional itu akan segera diuji kepada publik guna menyerap masukan dari berbagai kalangan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim atau yang akrab disapa Deng Ical mengatakan uji publik menjadi tahapan penting agar substansi RUU KKS benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan digital yang terus berkembang sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat, akademisi, pelaku industri, hingga pemerhati keamanan siber.
“Nanti akan ada uji publik. Uji publik itu secara parsial dilakukan oleh anggota DPR bersama pemerintah untuk meminta atau menyerap masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat,” kata Deng Ical di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, sebelum memasuki proses uji publik, seluruh anggota Komisi I DPR RI telah menyusun berbagai telaah, catatan, dan penyempurnaan terhadap materi RUU KKS. Proses tersebut dilakukan secara dinamis seiring intensitas pembahasan bersama pemerintah dan kementerian terkait.
“Ini diperbarui terus hampir setiap saat saat kami berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kami ingin terus menyempurnakannya,” ujarnya.
Selain pembahasan internal, Komisi I DPR RI juga menggandeng sejumlah pakar keamanan siber untuk memastikan regulasi yang disusun relevan dengan dinamika ancaman digital yang kini semakin kompleks. Menurut Deng Ical, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak lagi sebatas ancaman konvensional, melainkan telah bergeser ke ranah peperangan siber.
“Kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk menyinkronisasi, dan disampaikan bahwa saat ini kita bukan lagi mengantisipasi perang, tetapi sudah berada dalam kondisi perang digital,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan RUU KKS dapat segera dirampungkan sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai ancaman di ruang siber, mulai dari serangan terhadap infrastruktur digital, pencurian data, hingga ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Kami berharap masukan yang komprehensif dari masyarakat sehingga undang-undang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.
Deng Ical menegaskan, penyusunan RUU KKS merupakan bagian dari komitmen negara untuk memperkuat sistem keamanan nasional di era digital. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam menjaga kedaulatan siber Indonesia sekaligus meningkatkan ketahanan nasional menghadapi eskalasi ancaman digital global.
Hingga kini, Komisi I DPR RI masih melanjutkan pembahasan RUU KKS melalui serangkaian rapat dan forum konsultasi. Pada 30 Juni 2026, misalnya, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pakar keamanan siber Pratama Persada dari CISSReC serta Ardi Sutedja dari Indonesia Cyber Services guna memperoleh masukan teknis dan substansial terhadap rancangan undang-undang tersebut. Berbagai pandangan dari kalangan ahli tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan naskah sebelum RUU KKS memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (Asim)







