Sekjen PKS Habib Aboe: MK Harus Tolak JR Soal Permohonan Kembali Kesistem Pemilu Proporsional Tertutup

by
Sekjen P{KS yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, sudah seharusnya judicial review/JR atau uji materiil soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup, ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya.

“Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik,” kata Habib Aboe Bakar sapaan Anggota Komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Pernyataan ini disampaikan Habib Aboe Bakar terkait gugatan judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.

Melanjutkan pernyataannya, mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini  mengatakan, kalau menyimak dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.

“Jadi, sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan ratio decidendi yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” pungkas Habib Aboe.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan ada saja kemungkinan sistem Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang MK.

Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2022 lalu. (Ery)