Edi Homaidi: Pemilu Proporsional Tertutup, Ibarat Beli Kucing Dalam Karung

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, masih menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024. Duara di Parlemen sendiri terbelah, karena mayoritas fraksi Parlemen, minus PDI Perjuangan menolak wacana itu dan tetap menginginkan pelaksanaan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI, Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023) juga tak ingin pemilu nanti menggunakan  sistem proporsional tertutup.

Alasannya, menurut Edi Homaidi, sistem proporsional tertutup, sama saja kembali ke era Orde Baru, dimana kader partai politik yang duduk di parlemen, tidak akan leluasa memperkiangkan kepentingan rakyat yang telah memilihnya.

“Sistem proporsional tertutup, tidak mendukung kedaulatan rakyat, melainkan daulat partai. Mengapa? Karena mereka (anggota Legislatif), dibawah kendali partainya, sehingga tidak maksimal memperjuanhkan aspirasi rakyat. Selain itu, hanya akan memindahkan permainan politik uang ke dalam internal parpol,” katanya.

Sedang dengan sistem proporsional terbuka, lanjut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ini, akan menciptakan pertarungan yang sehat antarkontestan pemilu dalam berebut suara rakyat. Bahkan

rakyat yang mempunyai hak pilih,

tidak seperti membeli kucing dalam karung, yang tidak jelas apakah caleg dipilih nanti betul-betul mereka yang berkuitas.

“Kita tentunya tidak mau membeli kucing dalam karung. Jadi, dengan proporsional terbuka, kita pemilih mengetahui orang yang nantinya akan duduk di Parlemen,” demikian Edi Homaidi.

Diketahui, perdebatan proporsialnal terbuka dan tertutup itu muncul setelah adanya gugatan uji materi terhdap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemilu untuk memilih Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” seperti dikutip dari Pasal 168 Ayat 2 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Jimmy)