BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menindaklanjuti pertemuan para ketua umum partai politik (yang memiliki perwakilan di Parlemen) di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan beberapa hari lalu, 8 (delapan) Fraksi di DPR RI juga menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan mendukung sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, hanya PDI Perjuangan yang masih bertahan dengan pendirian memilih sistem proporsional tertutup.
Juru bicara 8 fraksi saat mengadakan jumpa pers di lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023), Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pertemuan Pimpinan 8 partai politik sebelumnya bersepakat dan memberi arahan kepada masing-masing fraksi untuk melakukan langkah berikutnya.
“Yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR RI sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” kata Doli, kader Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI.
Selanjutnya dikatakan dia, disepakati bahwa suara dari 8 fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024. Juga, diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR RI setiap ada perkara di Mahkamah Konnstitusi (MK), untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR RI mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
“Kemudian langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut, sehingga nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan,” jelas Doli.
Langkah politik yang lain sambung dia, kebetulan hari ini Komisi II, DPR RI mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri Dalam Negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, sejak lama rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata.
“Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung. Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ahmad Doli mengatakan, kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita biarkan atau kembali mundur. Indonesia kata dia sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa Reformasi, selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.
“Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945, itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bener dia. (Asim)







