Komisi III DPR Ingatkan Kejagung, Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Impor Baja

by
by
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi (foto : */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA  – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP mengingatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk tidak tebang pilih atau diskriminatif dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

“Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” kata Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menurut mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja terkait penetapan tersangka harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ atau lolos dari jeratan hukum.

“Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan, ,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal maupun pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung yang membekingi atau melindungi supaya oknum pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” kata Johan Budi dengan tegas.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan sangat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja dan besi.

Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” kata Ismail Rumadan secara terpisah.

Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada unumnya adalah tindak
pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis.

Oleh karena itu tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.

“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi dan baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini,” tegasnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

“Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya,” katanya di Kejagung, Jumat (22/9) silam.

Dia menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum menentukan status mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono dalam kasus tersebut. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.

Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum. Oisa