BERITABUANA.CO, SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp57.450.000.000 atas penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun penyidikan kasus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut, tim penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
Seperti diketahui, tersangka BT sebelumnya telah mengembalikan uang negara sebesar Rp200 miliar lebih. Kemudian pada Rabu (1/4/2026) telah mengembalikan lagi sejumlah Rp57.450.000.000, sehingga jumlah total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT sebanyak Rp271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Namun untuk kerugian keuangan negaranya, masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” ujar Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026), di Samarinda. Oisa







